Rabu, 06 Februari 2013

PENERIMA ZAKAT


PENERIMA ZAKAT
http://adab-zakat.blogspot.com/
Penerima zakat
Di sini saya akan menjelaskan mengenai penerima zakat
Setelah kita mengetahui syarat sah zakat dan syarat wajib zakat
Baiknya kita sebagai umat islam tau siapa saja kah yabng berhak menerima zakat kita Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
Fakir
Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
Miskin
Miskin adalah orang/keluarga/kelompok yang telah memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan yang jelas dan tertentu, tetapi tetap tidak berdaya secara ekonomi karena penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup minimal,yaitu sandang pangan dan papan.

Amil Zakat
Amil ialah  sasaran ke 2 setelah fakir miskin . Amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, dimana Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan.Dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara).

Gharimin atau sering kali di sebut orang yang terbelenggu hutang-piutang   :
A. Orang yang terjerat hutang untuk di gunakan di sendiri (seperti untuk nafkah keluarga, sakit, mendirikan rumah dan lain sebagainya). Termasuk didalamnya orang yang terkena bencana sehingga hartanya musnah(hilang)
B. Orang yang berhutang untuk kemakmuran orang lain.
Umumnya hal ini dikaitkan dengan usaha untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, namun tidak ada dalil syara’ yang mengkhususkan gharimin hanya pada usaha mendamaikan tsb. Oleh karenanya orang yang berhutang karena melayani kepentingan masyarakat hendaknya diberi bagian zakat untuk menutupi hutangnya, walaupun ia orang kaya.

Fisabilillah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai definisi “Fisabilillah” yang menjadi sasaran zakatdalam ayat 9:60. Apakah harus digunakan definisi dalam arti sempit yaitu “jihad”, atau definisi dalam arti luas yaitu “segala bentuk kebaikan dijalan Allah”.
Hamba sahaya
Yang dimaksud hamba sahaya yang disuruh menebus dirinya ialah seorang budak hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh memerdekakan dirinya dengan syarat harus menebusnya atau membayarnya dengan sejumlah harta tertentu. Hamba ini diberi zakat sekadar untuk memerdekakan dirinya.
.
Mualaf
Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam: Dengan memersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh, baik personal maupun lembaga, dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka. Atau, untuk menarik hati para pemikir dan ilmuwan demi memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam permasalahan kaum muslimin. Misalnya, membantu orang-orang non-muslim korban bencana alam, jika bantuan dari harta zakat itu dapat meluruskan pandangan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin.
Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta yang akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka, baik moril maupun materiil.
Ibnu sabil (anak jalanan)
 Orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya berhak menerima zakat.
Mungkin setelah ini anda akan mengerti siapa saja 8 gologan orang yang berhak menerima zakat
Semoga bermanfaat
Jika anda ingin tah lebih jelas silahkan baca disini

sumber referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat



1 komentar:

  1. Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://puasa-seorang-musafir.blogspot.com/

    BalasHapus