Assalamualaikum
Bismillahiramanirahim .
Zakat, infak dan sedekah
termasuk amal ibadah yang dianjurkan untuk dibayarkan dalam ajaran agama Islam. Ibadah tersebut dilakukan dengan cara memberikan sesuatu yang kita miliki yang membawa manfaat bagi orang lain. Masyarakat umumnya terkaburkan oleh tiga istilah tersebut sehingga sering menyamakan ketiganya sebagai sedekah biasa. Sebenarnya, apakah perbedaan zakat, infak dan sedekah?
termasuk amal ibadah yang dianjurkan untuk dibayarkan dalam ajaran agama Islam. Ibadah tersebut dilakukan dengan cara memberikan sesuatu yang kita miliki yang membawa manfaat bagi orang lain. Masyarakat umumnya terkaburkan oleh tiga istilah tersebut sehingga sering menyamakan ketiganya sebagai sedekah biasa. Sebenarnya, apakah perbedaan zakat, infak dan sedekah?
Istilah Shadaqah, Zakat dan Infaq berfokus
pada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan.
Zakat, Infaq dan Shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang nyata dalam pengentasan kemiskinan bagi mereka yang kurang beruntung dalam segi ekonomi.
Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya wajib bagi mereka yang memang sudah wajib mengeluarkanya sedangkan infaq dan Shadaqah hukumnya sunnah bole di lakukan boleh tidak terserah anda sebagai
Zakat, Infaq dan Shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang nyata dalam pengentasan kemiskinan bagi mereka yang kurang beruntung dalam segi ekonomi.
Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya wajib bagi mereka yang memang sudah wajib mengeluarkanya sedangkan infaq dan Shadaqah hukumnya sunnah bole di lakukan boleh tidak terserah anda sebagai
Atau lebih rinci nya Zakat yang dimaksudkan adalah sesuatu yang
wajib dikeluarkan oleh orang yang wajib zakat , sementara Infaq dan Shadaqah
adalah istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan
(sunnah ). Jadi pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut Infaq dan
Shadaqah. Zakat ditentukan nisabnya dan juga haulnya sedangkan Infaq dan Shadaqah tidak memiliki
batas, Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infaq boleh
diberikan kepada siapa saja terserah individu yang mengeluarkanya
Perbedaannya antara zakat ,infaq,sedekah juga dapat dicermati antara lain yaitu :
Zakat, sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah
harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima 8 gologan yang telah di jelaskan dalam Al-quran
Infaq, sumbangan sukarela atau seikhlasnya sesuai dengan
kemampuan individu (materi).
Shadaqah, lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan
tidak terbatas pada materi saja.
Pengertian Shadaqah, Zakat dan Infaq :
1. Shadaqah (sedekah )
Shadaqah(sedekah) berasal dari kata shadaqa yang berarti
benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.
Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in
bisyai'i, atau menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela
dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai
jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh
seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap
kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah
tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat
berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan
dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah
2. Zakat
Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh, berkembang
dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau
mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan
memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat
dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka". (QS : At-Taubah : 103)
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara')
zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu
untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah
dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan dan pendayagunaannya
pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam. Atau Zakat adalah
nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab)
yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak
menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39)
Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak
milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah
ditentukan oleh Syari' karena Allah.
Demikian halnya menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah
sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus.
Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan
dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang
disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan
atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya.
3. Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan
sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq
berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk
suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq
tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit
(QS. 3:134)
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf),
maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua,
anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215)
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang,
setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi
kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang
yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda : ada
malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT
berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah
jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)
Zakat kalau disebut
dalam al-Qur’an dan Hadist berarti zakat wajib yang dikenal kaum muslimin
sebagai rukun Islam ketiga. Sedangkan Infaq kadang dipakai untuk menyebut infaq
wajib (zakat), kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib selain zakat (nafkah
keluarga). Kadang dipakai untuk menyebut
infaq yang tidak wajib. Begitu juga Sedekah, kadang berarti zakat wajib,
kadang untuk sesuatu yang tidak wajib. Wallahu A’lam
Sumber : http://www.smbcumrohhaji.co.id/

Artikelnya bermanfaat buat saya, visit juga ya http://puasa-daud.blogspot.com/
BalasHapus