Sesungguhnya kamu akan datang kepada suatu kaum dari ahli
kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain
Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, bila mereka mematuhi ajakanmu, maka
katakanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan atas mereka shalat lima waktu
dalam sehari semalam, bila mereka mematuhi ajakanmu maka katakan kepada mereka
bahwa Allâh mewajibkan sedekah yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka
dan diberikan kepada orang-orang miskin dari mereka [2]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamhanya menyebutkan shalat
dan zakat (dalam hadits di atas) karena besarnya perhatian terhadap keduanya
dan keduanya didahulukan sbelumnya selainnya dalam berdakwah kepada Islam. Juga
dalam rangka mengikuti prinsip at-tadarruj (bertahap fase demi fase) dalam
menjelaskan kewajiban-kewajiban Islam.[3]
Dan masih banyak lagi dalil-dalil dari al-Qur’an maupun
al-hadits yang menunjukkan kedudukan zakat yang tinggi dalam Islam.
TUJUAN-TUJUAN SYAR’I
DI BALIK KEWAJIBAN ZAKAT
Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan
menjadikannya sebagai salah satu rukunnya serta memposisikannya pada kedudukan
tinggi lagi mulia. Karena dalam pelaksanaan dan penerapannya mengandung
tujuan-tujuan syar'i (maqâshid syari’at) yang agung yang mendatangkan kebaikan
dunia dan akhirat, baik bagi si kaya maupun si miskin. Di antara tujuan-tujuan
tersebut adalah :
1. Membuktikan penghambaan diri kepada kepada Allâh Azza wa
Jalla dengan menjalankan perintah-Nya.
Banyak dalil yang memerintahkan agar kaum Muslimin
melaksanakan kewajiban agung ini, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla firmankan
dalam banyak ayat, diantaranya :
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا
مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku'.” [al-Baqarah/2:43]
Allâh Azza wa Jalla juga menjelaskan bahwa menunaikan zakat
merupakan sifat kaum Mukminin yang taat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
إِنَّمَا
يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ
يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ
فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ
الْمُهْتَدِينَ
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allâh ialah orang-orang
yang beriman kepada Allâh dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allâh, maka
merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk. [at-Taubah/9:18]
Seorang mukmin menghambakan diri kepada Allâh Azza wa Jalla
dengan menjalankan perintah-Nya melalui pelaksanaan kewajiban zakat sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan syari’at.
Zakat bukan pajak. Zakat adalah ketaatan dan ibadah kepada
Allâh Azza wa Jalla yang dilakukan oleh seorang Mukmin demi meraih pahala dan
balasan di sisi Allâh Azza wa Jalla . Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ
رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ
وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal
shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Rabbnya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati. [al-Baqarah/2:277].
KLIKDI SINI MAKA
ANDA AKAN MENUJU ARTIKEL YANG KE III

Tidak ada komentar:
Posting Komentar