Assalamualaikum
Bismillahiramanirahim
Setelah kita mengetahui
tentang hikma dan macam-macam
zakat lebih afdhol kita mengetahui tentang
kewajiban Zakat, sifatnya wajib
dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh
menerima 8 gologan yang telah di
jelaskan dalam Al-quran
![]() |
| wajib zakat |
Yang pertama menyangkut
1. orang (individu)
2.yang kedua menyangkut
dengan harta.
Syarat yang berkenaan dengan orangyang wajib zakat, para ulama bersepakat bahwa mengeluarkan zakat itu
wajib atas setiap muslim yang sudah baligh –dan berakal dan tidak wajib atas
non muslim– karena zakat adalah salah satu rukun Islam. Ini berdasar pesan
Rasulullah saw. kepada Mua’dz bin Jabal saat mengutusnya ke Yaman, “…
beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang diambil dari
para orang kaya dan dibagikan kepada para orang fakir.” (muttafaq alaih).
Artinya zakat adalah kewajiban yang tidak diwajibkan kepada seseorang sebelum
masuk Islam. Meskipun zakat itu adalah kewajiban sosial yang dirasakan
manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tetapi saja zakat merupkan ibadah dalam
Islam. Dan makna ibadah inilah yang lebih dominann sehingga tidak diwajibkan
atas non muslim.
Para ulama telah bersepakat bahwa zakat diwajibkan pula pada
harta orang kaya muslim yang dalam kondisi gila. Walinya yang mengeluarkan
zakat itu. Hal ini berdasar kepada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang
memerintahkan zakat mencakup seluruh orang kaya, tanpa mengecualikan anak-anak
dan orang gila. Hadits Rasulullah saw., “Dagangkanlah harta anak yatim sehingga
hartanya tidak dimakan zakat.” (Hadits ini diriwayatkan dari banyak jalur, yang
saling menguatkan). Mayoritas para sahabat berpendapat demikian, di antaranya
Umar dan anaknya (Abdullah ibnu Umar), Ali, Aisyah, dan Jabir r.a.
Zakat adalah haqqul mal, seperti kata Abu Bakar r.a. dalam
penegasannya saat memerangi orang murtad yang tidak mau membayar zakat. Dan
haqqul mal diambil dari anak kecil dan orang gila. Karena zakat berkaitan
dengan harta, bukan dengan personalnya. Pendapat ini dipegang oleh madzhab
Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang
telah memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Kepemilikan penuh bukan milik bersama .
mempunyai arti , penguasaan individu
terhadap harta kekayaan sehingga bisa menggunakannya secara khusus dan
digunakan sendiri . Karena Allah swt. mewajibkan zakat ketika harta itu sudah
dinisbatkan kepada pemiliknya. firman
Allah swt. Mengenai syarat pertama , “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (At-Taubah:
103)
Karena itulah zakat tidak diambil dari harta yang tidak ada
pemiliknya secara definitif. Seperti al-fa’i (harta yang diperoleh tanpa
perang), ghanimah, aset negara, kepemilikan umum, dan waqaf khairi. Sedang
waqaf pada orang tertentu, maka tetap kena wajib zakat menurut pendapat yang
rajih (kuat)
Tidak wajib zakat pada harta haram, yaitu harta yang
diperoleh manusia dengan cara haram, seperti ghasab (ambil alih semena-mena),
mencuri, pemalsuan, suap, riba, ihtikar (menimbun untuk memainkan harga),
menipu. Cara-cara ini tidak membuat seseorang menjadi pemilik harta. Ia wajib
mengembalikan kepada pemiliknya yang sah. Jika tidak ditemukan pemiliknya, maka
ia wajib bersedekah dengan keseluruhannya.
Sedangkan hutang, yang masih ada harapan kembali, maka
pemilik harta harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Namun jika tidak ada
harapan kembali, maka pemilik hanya berkewajiban zakat pada saat hutang itu dikembalikan
dan hanya zakat untuk satu tahun (inilah madzhab Al-Hasan Al-Bashriy dan Umar
bin Abdul Aziz) atau dari tahun-tahun sebelumnya (madzhab Ali dan Ibnu Abbas).
2. Berkembang layaknya sebuah tanaman . yang mempunyai arti
, harta yang dari individu yang wajib
dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang aktif, atau siap berkembang,
yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan kepada pemilik. Rasulullah saw.
Bersabda, “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda dan
budaknya.” (Muslim). Dari hadits ini beberapa ulama berpendapat bahwa rumah
tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan
zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan konsumsi pribadi, bukan
untuk dikembangkan. Dari ini pula rumah yang disewakan dikenakan zakat karena
dikategorikan sebagai harta berkembang, jika telah memenuhi syarta-syarat
lainnya.
3. Mencapai nishab, yaitu batas minimal yang jika harta
sudah melebihi batas itu, wajib mengeluarkan zakat; jika kurang dari itu, tidak
wajib zakat. Jika seseorang memiliki kurang dari lima ekor onta atau kurang
dari empat puluh ekor kambing, atau kurang dari dua ratus dirham perak, maka ia
tidak wajib zakat. Syarat mencapai nishab adalah syarat yang disepakati oleh
jumhurul ulama. Hikmahnya adalah orang yang memiliki kurang dari nishab tidak
termasuk orang kaya, sedang zakat hanya diwajibkan atas orang kaya untuk
menyenangkan orang miskin. Hadits Nabi, “Tidak wajib zakat, kecuali dari orang
kaya.” (Bukhari dan Ahmad)
4. Nishab itu sudah lebih dari kebutuhan dasar pemiliknya
sehingga ia terbukti kaya. Kebutuhan minimal itu ialah kebutuhan yang jika
tidak terpenuhi ia akan mati. Seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal,
alat kerja, alat perang, dan bayar hutang. Jika ia memiliki harta dan dibutuhkan
untuk keperluan ini, maka ia tidak zakat. Seperti yang disebutkan dalam firman
Allah swt., “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.” (Al-Baqarah: 219). Al-afwu adalah yang
lebih dari kebutuhan keluarga, seperti yang dikatakan oleh kebanyakan ahli
tafsir. Demikian juga yang Rasulullah saw. katakan, “Tidak wajib zakat, kecuali
dari orang kaya.” (Bukhari dan Ahmad). Kebutuhan dasar itu mencakup kebutuhan
pribadi dan yang menjadi tanggung jawabnya seperti isteri, anak, orang tua,
kerabat yang dibiayai.
5. Pemilik lebih dari nishab itu tidak berhutang yang
menggugurkan atau mengurangi nishabnya. Karena membayar hutang lebih
didahulukan waktunya daripada hak orang miskin, juga karena kepemilikan orang berhutang
itu lemah dan kurang. Orang yang berhutang adalah orang yang diperbolehkan
menerima zakat, termasuk dalam kelompok gharimin, dan zakat hanya wajib atas
orang kaya.
Hutang dapat menggugurkan atau mengurangi kewajiban zakat
berlaku pada harta yang zhahir, seperti hewan ternak dan tanaman pangan, juga
pada harta yang tak terlihat seperti uang.
Syarat hutang yang menggugurkan atau mengurangi zakat itu
adalah:
a. hutang yang menghabiskan atau mengurangi nishab dan tidak
ada yang dapat dugunakan membayarnya kecuali harta nishab itu.
b. hutang yang tidak bisa ditunda lagi, sebab jika hutang
yang masih bisa ditunda tidak menghalangi kewajiban zakat.
c. Syarat terakhir, hutang itu merupakan hutang adamiy
(antar manusia), sebab hutang dengan Allah seperti nadzar, kifarat tidak
menghalangi kewajiban zakat.
6. Telah melewati masa satu tahun. Harta yang sudah mencapai
satu nishab pada pemiliknya itu telah melewati masa satu tahun qamariyah penuh.
Syarat ini disepakati untuk harta seperti hewan ternak, uang, perdagangan.
Sedangkan pertanian, buah-buahan, madu, tambang, dan penemuan purbakala, tidak
berlaku syarat satu tahun ini. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya begitu
mendapatkannya. Dalil waktu satu tahun untuk ternak, uang, dan perdagangan
adalah amal khulafaur rasyidin yang empat, dan penerimaan para sahabat, juga
hadits Ibnu Umar dari Nabi saw., “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia
telah melewati masa satu tahun.” (Ad-Daru Quthni dan Al-Baihaqi)
Sumber : http://www.smbcumrohhaji.co.id/

Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://puasa-seorang-musafir.blogspot.com/
BalasHapus