![]() |
| zakat |
ADAB mempunyai yakni
norma atau aturan mengenai sopan santun
yang didasarkan atas aturan agama
terutama agama Allah (islam) Norma
tentang adab ini digunakan dalam sosialiasi
antara umat manusia, antar
tetangga, dan antarkaum,antar RAS . Sebutan orang beradab sesungguhnya berarti
bahwa orang itu mengetahui aturan tentang adab atau sopan santun yang
ditentukan dalam agama Islam.Namun, dalam perkembangannya, kata beradab dan
tidak beradab dikaitkan dari segi kesopanan secara umum dan tidak khusus
digabungkan dalam agama IslamAdab Memberikan Zakat kepada Mustahiq
Yang Pertama: Menyegerakan pengeluarannya sebelum melewati waktu kewajibannya. Sebab, dengan cara ini, akan melahirkan ketenangan diri, menjunjung perintah Allah, dan akan menimbulkan rasa kegembiraan di dalam hati para fakir-miskin. Tindakan mempercepat pengeluaran zakat ini bisa mencegah kemungkinan yang tidak diinginkan karena waktu; yang mana kita tidak mengetahui bahwa harta yang kita miliki itu masih ada setelah hari ini, karena diakibatkan oleh bencana, seperti kebakaran dan pencurian. Selain itu, akan terhindar dari dosa karena melanggar dan melalaikan perintah Allah, karena melewatkan waktu pengeluaran zakat tersebut dari waktu kewajibannya. Oleh karena itu, seyogianya diingatkan, apabila tergerak di dalam hati niat baik untuk menyegerakan zakat maka jangan menunda-nundanya. Akan tetapi, hendaklah ia menggunakan kesempatan tersebut sepenuhnya. Apabila tidak, dikhawatirkan hati akan berubah, padahal setan senantiasa membisikkan keburukan dan menunggu di pintu hati selalu menjanjikan kefakiran, sebagaimana firman Allah SWT:
“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan
dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu
ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha
Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 268)
Dan, bisikan syaitan tidak pernah terputus. Apabila tidak
berhasil, akan datang yang lainnya secara terus-menerus. Maka, kita mesti
selalu berjaga-jaga daripadanya.
yang ke Kedua: Mengeluarkan zakat secara sembunyi-sembunyi atau
rahasia (sirr), tidak digembor-gemborkan ke sana ke mari. Sebab, yang demikian
itu akan menjauhkan kita dari riya’, sum’ah, dan berharap pujian.
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang beriman, janganlah
kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya....” (QS
Al-Baqarah [2]: 264)
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik
sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir,
maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari
kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.” (QS Al-Baqarah [2]: 271)
Sebagian muzaki ada yang ingin mendapatkan keutamaan dengan
merahasiakan pengeluarannya, sehingga mereka mencoba agar orang yang menerima
zakat tidak mengetahui siapakah pemberinya. Ada juga yang memberi zakat melalui
perantaraan orang lain supaya si fakir yang menerimanya tidak mengetahui si
muzaki yang mengeluarkannya. Atau, minimal ia berpesan kepada orang yang
menyampaikan zakatnya supaya merahasiakan atau tidak menyebutkan pemberinya.
Semuanya itu dilakukan adalah karena mencari keridhaan Allah SWT dan memelihara
diri dari perasaan riya’ dan penyakit hati lainnya. Sebab, ia juga mengetahui
bahwa amalan yang diberikan dengan cara menyebut-nyebutnya akan menghilangkan
pahalanya,
Sumber : Umroh Haji

Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://shalat-wajib-jumat.blogspot.com/
BalasHapus