Senin, 04 Februari 2013

ADAB

http://adab-zakat.blogspot.com/
zakat 

ADAB mempunyai  yakni norma  atau aturan mengenai sopan santun yang didasarkan atas aturan  agama terutama  agama Allah (islam) Norma tentang adab ini digunakan dalam sosialiasi  antara  umat manusia, antar tetangga, dan antarkaum,antar RAS . Sebutan orang beradab sesungguhnya berarti bahwa orang itu mengetahui aturan tentang adab atau sopan santun yang ditentukan dalam agama Islam.Namun, dalam perkembangannya, kata beradab dan tidak beradab dikaitkan dari segi kesopanan secara umum dan tidak khusus digabungkan dalam agama IslamAdab Memberikan Zakat kepada Mustahiq

Yang Pertama: Menyegerakan pengeluarannya sebelum melewati waktu kewajibannya. Sebab, dengan cara ini, akan melahirkan ketenangan diri, menjunjung perintah Allah, dan akan menimbulkan rasa kegembiraan di dalam hati para fakir-miskin. Tindakan mempercepat pengeluaran zakat ini bisa mencegah kemungkinan yang tidak diinginkan karena waktu; yang mana kita tidak mengetahui bahwa harta yang kita miliki itu masih ada setelah hari ini, karena diakibatkan oleh bencana, seperti kebakaran dan pencurian. Selain itu, akan terhindar dari dosa karena melanggar dan melalaikan perintah Allah, karena melewatkan waktu pengeluaran zakat tersebut dari waktu kewajibannya. Oleh karena itu, seyogianya diingatkan, apabila tergerak di dalam hati niat baik untuk menyegerakan zakat maka jangan menunda-nundanya. Akan tetapi, hendaklah ia menggunakan kesempatan tersebut sepenuhnya. Apabila tidak, dikhawatirkan hati akan berubah, padahal setan senantiasa membisikkan keburukan dan menunggu di pintu hati selalu menjanjikan kefakiran, sebagaimana firman Allah SWT:

“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 268)
Dan, bisikan syaitan tidak pernah terputus. Apabila tidak berhasil, akan datang yang lainnya secara terus-menerus. Maka, kita mesti selalu berjaga-jaga daripadanya.

yang ke Kedua: Mengeluarkan zakat secara sembunyi-sembunyi atau rahasia (sirr), tidak digembor-gemborkan ke sana ke mari. Sebab, yang demikian itu akan menjauhkan kita dari riya’, sum’ah, dan berharap pujian.

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya....” (QS Al-Baqarah [2]: 264)
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah [2]: 271)

Sebagian muzaki ada yang ingin mendapatkan keutamaan dengan merahasiakan pengeluarannya, sehingga mereka mencoba agar orang yang menerima zakat tidak mengetahui siapakah pemberinya. Ada juga yang memberi zakat melalui perantaraan orang lain supaya si fakir yang menerimanya tidak mengetahui si muzaki yang mengeluarkannya. Atau, minimal ia berpesan kepada orang yang menyampaikan zakatnya supaya merahasiakan atau tidak menyebutkan pemberinya. Semuanya itu dilakukan adalah karena mencari keridhaan Allah SWT dan memelihara diri dari perasaan riya’ dan penyakit hati lainnya. Sebab, ia juga mengetahui bahwa amalan yang diberikan dengan cara menyebut-nyebutnya akan menghilangkan pahalanya, 

Sumber : Umroh Haji

1 komentar:

  1. Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://shalat-wajib-jumat.blogspot.com/

    BalasHapus