Juga firman-Nya dalam al-Qur’an, surat an-Nisa’ ayat ke-162,
yang artinya, “Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan
orang-orang Mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu
(al-Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allâh dan hari
Kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang
besar.” [ an-Nisa`/4:162]
2. Mensyukuri nikmat Allâh dengan menunaikan zakat harta
yang telah Allâh Azza wa Jalla limpahkan sebagai karunia kepada manusia. Allâh
Azza wa Jalla berfirman :
وَإِذْ
تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ
ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ
إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan,
‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu,
dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat
pedih." [Ibrâhim/14:7]
Mensyukuri nikmat adalah kewajiban seorang muslim, dengannya
nikmat akan langgeng dan bertambah. Imam as-Subki rahimahullah mengatakan,
“Diantara makna yang terkandung dalam zakat adalah mensyukuri nikmat Allâh
Subhanahu wa Ta’ala . Ini berlaku umum pada seluruh taklief (beban) agama, baik
yang berkaitan dengan harta maupun badan, karena Allâh Azza wa Jalla telah
memberikan nikmat kepada manusia pada badan dan harta. Mereka wajib mensyukuri
nikmat-nikmat tersebut, mensyukuri nikmat badan dan nikmat harta. Hanya saja,
meski sudah kita tahu itu merupakan wujud syukur atas nikmat badan atau nikmat
harta, namun terkadang kita masih bimbang. Zakat masuk kategori ini.” [5]
Membayar zakat adalah pengakuan terhadap kemurahan Allâh,
mensyukuri-Nya dan menggunakan nikmat tersebut dalam keridhaan dan ketaatan
kepada Allâh Azza wa Jalla .
3.Menyucikan orang yang menunaikan zakat dari dosa-dosa.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ
سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi
Maha mengetahui. [at-Taubah/9:103].
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya kewajiban
membayar zakat dalam ayat di atas berkaitan dengan hikmah pembersihan dari
dosa-dosa.”[6]
Ada juga hadits yang menegaskan makna di atas, sebagaimana
dalam hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallambersabda :
الصَّدَقَةُ
تُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئ ُالمَاءُ
النَّارَ
Sedekah itu bisa memadamkan kesalahan sebagaimana air
memadamkan api.”[HR. Ahmad 5/231 dan at-tirmidzi no. 2616 dan dishahihkan
al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi]
Ayat di atas mengumpulkan banyak tujuan dan hikmah syar'i
yang terkandung dalam kewajiban zakat. Tujuan-tujuan dan hikmah-hikmah itu
terangkum dalam dua kata yang muhkam yaitu, “Dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka.”
KLIKDI SINI MAKA
ANDA AKAN MENUJU ARTIKEL SELANJUTNYA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar