5. Membersihkan harta yang dizakati. Karena harta yang masih
ada keterkaitan dengan hak orang lain berarti masih kotor dan keruh. Jika
hak-hak orang itu sudah ditunaikan berarti harta itu telah dibersihkan.
Permasalahan ini diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat
beliau n menjelaskan alasan kenapa zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Yaitu karena zakat adalah kotoran harta
manusia.
6. Membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati
terhadap orang kaya. Bila orang fakir melihat orang disekitarnya hidup senang
dengan harta yang melimpah sementara dia sendiri harus memikul derita
kemiskinan, bisa jadi kondisi ini menjadi sebab timbulnya rasa hasad, dengki,
permusuhan dan kebencian dalam hati orang miskin kepada orang kaya. Rasa-rasa
ini tentu melemahkan hubungan antar sesama Muslim, bahkan berpotensi memutus
tali persaudaraan.
Hasad, dengki dan kebencian adalah penyakit berbahaya yang
mengancam masyarakat dan mengguncang pondasinya. Islam berupaya untuk
mengatasinya dengan menjelaskan bahayanya dan dengan pensyariatan kewajiban
zakat. Ini adalah metode praktis yang efektif untuk mengatasi penyakit-penyakit
tersebut dan untuk menyebarkan rasa cinta dan belas kasih di antara anggota
masyarakat. [10]
Orang yang menunaikannya akan dilipatgandakan kebaikannya
dan ditinggikan derajatnya. Ini termasuk tujuan syar'i yang penting. Allâh
berfirman, yang artinya, "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allâh adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allâh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allâh Maha
luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” [al-Baqarah/2:261]
7. Menghibur dan membantu orang miskin.
Al-Kâsâni rahimahullah berkata, “Pembayaran zakat termasuk
bantuan kepada orang lemah dan pertolongan kepada orang yang membutuhkan. Zakat
membuat orang lemah menjadi mampu dan kuat untuk melaksanakan tauhid dan ibadah
yang Allâh wajibkan, sementara sarana menuju pelaksanaan kewajiban adalah
wajib.” [11]
8. Pertumbuhan harta yang dizakati.
Telah diketahui bersama bahwa di antara makna zakat dalam
bahasa Arab adalah pertumbuhan. Kemudian syariat telah menetapkan makna ini dan
menetapkannya pada kewajiban zakat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَمْحَقُ
اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا
يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allâh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allâh
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat
dosa.” (al-Baqarah/2:276). Yakni menumbuhkan dan memperbanyak. [12]
Juga firman-Nya, yang artinya, "Dan barang apa saja
yang kamu nafkahkan, maka Allâh akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rizki
yang sebaik-baiknya.” (Saba`/34:39). Yakni Allâh menggantinya di dunia dengan
yang semisalnya dan di akhirat dengan pahala dan balasan. [13]
Jika anda ingin tau dari mana atikel bersumber KLIK DI SINIاً
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar