Senin, 04 Februari 2013

Zakat

adab islam

Ketiga: Dibolehkan juga dengan menampakkan pemberian (zakat; sedekah) apabila ia meyakini ada kebaikan di dalamnya, seperti agar orang lain mengikuti kebaikan yang diperbuatnya. Hal demikian, bisa menjadi suri teladan yang baik bagi orang lain. Dan, ini adalah sesuai dengan anjuran agama. Selain itu, misalnya, dikarenakan si penerima zakat itu telah meminta kepada anda di hadapan khalayak ramai. Maka, tidak sewajarnya menahan pemberian sedekah tersebut dengan alasan memberi sedekah secara terang-terangan itu akan menimbulkan ria` di dalam hati. Jadi, bukanlah tidak dibolehkan memberikan sedekah atau zakat secara terang-terangan selama masih bisa menjaga dari sifat riya’. Allah SWT berfirman,

“Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan, serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).” (QS Ar-Ra'd [13]: 22)

Keempat: Janganlah menyakiti hati orang yang menerima zakat. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah).

 Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir itu.” (QS Al-Baqarah [2]: 264)

Menyakiti perasaan si penerima (Al-Adza), baik melalui perkataannya maupun melalui perilakunya karena menganggap dirinya lebih utama dari diri fakir miskin sebagai penerima zakat. Ini adalah kesalahan besar. Sebab, seandainya ia mengetahui keutamaan si fakir dalam perkara zakat, tentu ia tidak akan menghina atau merendahkan diri si fakir itu. Malah sebaliknya, ia akan berharap penuh untuk memperoleh derajat fakir miskin. Sebab, Allah SWT telah menjadikan kaum fakir miskin sebagai penyebab orang kaya untuk selamat di hari Akhirat dan terbebas dari tanggung jawabnya. Yaitu dengan penerimaan kaum fakir miskin terhadap zakat atau sedekah yang wajib dikeluarkan oleh mereka.


Kelima: Hendaknya memandang bahwa pemberian tersebut amat kecil. Sebab, jika merasakan pemberian itu besar atau banyak, kelak mungkin akan merasa bangga atau menyombongkan diri (‘ujub). Sedangkan sifat ujub adalah sebagian dari sifat-sifat yang mencelakakan yang akhirnya, akan membuat sia-sia amal kebaikan yang telah dilakukan dan hilangnya pahala. Ada pendapat yang mengatakan bahwa tidak akan sempurna amal kebaikan, kecuali dengan melakukan tiga perkara:

(1) Merasakan amal itu kecil
(2) Menyegerakan amalan itu.
(3) Merahasiakan amalan itu atau melakukannya secara sembunyi-sembunyi.

Keenam: Hendaknya memilih dari harta benda yang kualitasnya paling baik dan yang paling dicintai. Sebab, Allah SWT Mahabaik dan Dia tidak akan menerima kecuali yang baik pula. Sekiranya mengeluarkan bukan dari harta yang baik atau paling baik, maka sama seperti berbuat curang dan tidak memuliakan Allah SWT, sebab ia telah memilih yang paling baik bagi dirinya atau bagi 

Sumber : Umroh haji

2 komentar:

  1. postingan yang bagus gan, oh iya visit balik ya gan http://surat-al-araf.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. postingan yang bagus gan, oh iya visit balik ya gan http://surat-al-araf.blogspot.com/

    BalasHapus