Ketiga: Dibolehkan juga dengan menampakkan pemberian (zakat;
sedekah) apabila ia meyakini ada kebaikan di dalamnya, seperti agar orang lain
mengikuti kebaikan yang diperbuatnya. Hal demikian, bisa menjadi suri teladan
yang baik bagi orang lain. Dan, ini adalah sesuai dengan anjuran agama. Selain
itu, misalnya, dikarenakan si penerima zakat itu telah meminta kepada anda di
hadapan khalayak ramai. Maka, tidak sewajarnya menahan pemberian sedekah
tersebut dengan alasan memberi sedekah secara terang-terangan itu akan
menimbulkan ria` di dalam hati. Jadi, bukanlah tidak dibolehkan memberikan
sedekah atau zakat secara terang-terangan selama masih bisa menjaga dari sifat
riya’. Allah SWT berfirman,
“Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya,
mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada
mereka, secara sembunyi atau terang-terangan, serta menolak kejahatan dengan
kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).” (QS
Ar-Ra'd [13]: 22)
Keempat: Janganlah menyakiti hati orang yang menerima zakat.
Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan
(pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si
penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia
dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang
itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa
hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah).
Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir itu.” (QS Al-Baqarah [2]: 264)
Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir itu.” (QS Al-Baqarah [2]: 264)
Menyakiti perasaan si penerima (Al-Adza), baik melalui
perkataannya maupun melalui perilakunya karena menganggap dirinya lebih utama
dari diri fakir miskin sebagai penerima zakat. Ini adalah kesalahan besar.
Sebab, seandainya ia mengetahui keutamaan si fakir dalam perkara zakat, tentu
ia tidak akan menghina atau merendahkan diri si fakir itu. Malah sebaliknya, ia
akan berharap penuh untuk memperoleh derajat fakir miskin. Sebab, Allah SWT
telah menjadikan kaum fakir miskin sebagai penyebab orang kaya untuk selamat di
hari Akhirat dan terbebas dari tanggung jawabnya. Yaitu dengan penerimaan kaum
fakir miskin terhadap zakat atau sedekah yang wajib dikeluarkan oleh mereka.
Kelima: Hendaknya memandang bahwa pemberian tersebut amat
kecil. Sebab, jika merasakan pemberian itu besar atau banyak, kelak mungkin
akan merasa bangga atau menyombongkan diri (‘ujub). Sedangkan sifat ujub adalah
sebagian dari sifat-sifat yang mencelakakan yang akhirnya, akan membuat sia-sia
amal kebaikan yang telah dilakukan dan hilangnya pahala. Ada pendapat yang
mengatakan bahwa tidak akan sempurna amal kebaikan, kecuali dengan melakukan
tiga perkara:
(1) Merasakan amal itu kecil
(2) Menyegerakan amalan itu.
(3) Merahasiakan amalan itu atau melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
(2) Menyegerakan amalan itu.
(3) Merahasiakan amalan itu atau melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
Keenam: Hendaknya memilih dari harta benda yang
kualitasnya paling baik dan yang paling dicintai. Sebab, Allah SWT Mahabaik dan
Dia tidak akan menerima kecuali yang baik pula. Sekiranya mengeluarkan bukan
dari harta yang baik atau paling baik, maka sama seperti berbuat curang dan
tidak memuliakan Allah SWT, sebab ia telah memilih yang paling baik bagi
dirinya atau bagi
Sumber : Umroh haji

postingan yang bagus gan, oh iya visit balik ya gan http://surat-al-araf.blogspot.com/
BalasHapuspostingan yang bagus gan, oh iya visit balik ya gan http://surat-al-araf.blogspot.com/
BalasHapus